Kamis, 07 April 2011

Softskill Etika dan Profesionalisme TSI




ETIKA PROFESI SEORANG PENGACARA DI INDONESIA (PROFESI FORMAL)

Pengacara atau yang biasa dikenal dengan istilah asingnya adalah Lawyer adalah orang yang yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien. Seorang pengacara harus membela kasus dari orang lain baik orang itu benar atau salah. Pengacara harus membela klien mereka berdasarkan etika profesi tertera sebagai seorang pengacara. Adapun etika profesi pengacara tersebut adalah:
Kepribadian Seorang Pengacara
1. Seorang pengacara dalam melakukan pekerjaanya haruslah menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
2. Pengacara haruslah bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
3. Seorang pengacara dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
Cara Dalam Menangani Suatu Perkara
1. Seorang pengacara bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yang diajukan secara lisan atau tertulis.
2. Seorang pengacara mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana.
3. Dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan, seorang pengacara dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
4. Jika diketahui seseorang mempunyai pengacara sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/Penasehat Hukum yang bersangkutan atau dengan seizinnya.
5. Seorang pengacara wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yang ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.

Pelaksanaan Kode Etik Seorang Pengacara
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai seorang pengacara baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan yang berlaku tentang pengacara.
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik pengacara ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan.

Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pengaduan terhadap seseorang yang dianggap melanggar kode etik profesi, baik ia seorang pengacara sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), harus diadukan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya, di Cabang kepada Dewan Kehormatan Cabang dari organisasi profesi bersangkutan dan di Pusat kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi bersangkutan.
Bilamana di suatu tempat tidak ada organisasi profesi bersangkutan, tidak ada/belum dibentuk organisasi tingkat Cabangnya, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat dari induk organisasi profesinya di Pusat.
Materi pengaduan hanyalah yang mengenai pelanggaran kode etik profesi pengacara. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ialah:
- Klien
- Teman sejawat
- Pejabat/pengusaha
- Anggota masyarakat
- Dewan Pimpinan Pusat
- Dewan Pimpinan Cabang

Sanksi-sanksi
Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ini dapat dikenakan hukuman berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Peringatan keras;
d. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
e. Pemberhentian selamanya;
f. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi-sanksi dengan hukuman:
a.Berupa teguran atau berupa peringatan bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;
b. Berupa peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi teguran/peringatan yang diberikan;
c. Berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik profesi.

Pendapat saya mengenai etika seorang pengacara di Indonesia:
Berdasarkan kode etik profesi tersebut maka kesimpulan yang dapat diambil bahwa kode etik tersebut mungkin sebagian besar dipatuhi oleh para pengacara. Hal ini dikarenakan seorang pengacara haruslah menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran. Tetapi ada juga sebagian kecil dari profesi tersebut yang melanggar kode etik dari seorang pengacara.

Untuk melihat secara rinci kode etik profesi seorang pengacara yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dapat di-download pada:
http://www.annisaputrirahmanto.com/a/kode_etik_advokat_Indonesia.pdf

Sumber:
http://www.tyazz.co.cc/2011/02/etika-profesi-dari-pengacara.html
http://www.reformasihukum.org/file/peraturan/kode_etik_advokat%5B1%5D.pdf


(Annisa Putri R. 4KA12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Powered By Blogger