Kamis, 07 April 2011

Softskill Etika dan Profesionalisme TSI




KOMPETENSI PROFESI IT SUPPORT OFFICER

Standar kompetensi dapat diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan kemampuan kerja yang dipersyaratkan.

Dengan menguasai standar kompetensi tersebut seseorang dapat memahami:
• Cara mengerjakan suatu tugas/pekerjaan,
• Mengorganisasikan suatu pekerjaan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan,
• Apa yang harus dilakukan jika terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula,
• Bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.

Manfaat standar kompetensi yang terdapat pada lembaga pendidikan dan pelatihan, perusahaan, dan lembaga sertifikasi profesi.
1. Pada lembaga pendidikan dan pelatihan
Manfaat standar kompetensi pada lembaga ini bertujuan untuk acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, sekaligus mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kualifikasinya.

2. Pada dunia usaha/perusahaan
Manfaat standar kompetensi pada perusahaan adalah sebagai alat manajemen, terutama dalam:
• Menentukan organisasi kerja dan perencanaan jabatan.
• Evaluasi/penilaian karyawan dan pengembangannya.
• Perekrutan tenaga kerja.
• Mengembangkan program pelatihan yang khas/spesifik sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

3. Pada lembaga sertifikasi profesi
Manfaat standar kompetensi pada kembaga sertifikasi profesi adalah sebagai acuan dalam penyusunan:
• Klasifikasi dan kualifikasi.
• Kriteria pengujian dan tolak ukur pengujian.

Kompetensi profesi IT di negara maju:
Masih banyaknya pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di Indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia adalah standard yanng lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan perusahaan.

Jika di bandingkan antara Profesi IT di Indonesia dengan negara lain contohnya Jepang agak berbeda jauh dari masalah kualitasnya. Jepang membuat sendiri dan mengadaptasi aturan penggunaan Model Sertifikasi dimana pemberian sertifikasi ini bisa dijelaskan dibawah ini:

Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS.

Sertifikasi pada model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.

Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk:
• Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
• Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
• Pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut:
• Sertifikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji),
• Perencanaan karir,
• Profesional development,
• Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.

Beberapa negara telah mengembangkan dan mempromosikan sistem sertifikasi yang khas bagi negara tersebut. Beberapa negara menerapkan dan membayar lisensi kepada sistem sertifikasi yang ada. Beberapa negara menggunakan tenaga ahli untuk melakukan ujian.

Dengan metode sertifikasi tersebut, maka seorang profesi akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan di Indonesia sertifikasi Internasional dipakai untuk perencanaan karir. Hal itu dikarenakan masih banyaknya profesi yang menduduki lebih dari satu pekerjaan. Contohnya seorang programer di suatu perusahaan juga mengolah database perusahaan tersebut. Hal ini bisa juga diartikan seorang pegawai menduduki dua jabatan sekaligus, yaitu programmer dan DBA.

Tingkat Kompetensi
Tingkat 1 dirancang bagi mereka yang menerapkan pengetahuan umum untuk mengatasi masalah umum lingkup yang terbatas dan atau berkontribusi tugas kelompok. Biasanya bekerja di bawah pengawasan langsung.

Tingkat 2 mencakup posisi tersebut memerlukan sedikit kemahiran untuk bekerja secara mandiri. Ini berlaku luas pengetahuan untuk standar dan tidak standar aplikasi teknis untuk memecahkan berbagai masalah dan mencapai tugas. Ini adalah posisi tingkat perjalanan.

Tingkat 3 memerlukan lebih dalam dan pengetahuan yang komprehensif dalam bidang mereka.Mereka bekerja secara independen dan dapat konsisten menyelesaikan pekerjaan yang paling rumit tugas atau masalah. Mereka dapat menggunakan komunikasi yang maju dan keterampilan kepemimpinan untuk mengkoordinasikan dan rencana proyek. Mereka dibedakan dari Tingkat 2 oleh seluas mungkin cakupan
kerja dan dampak dari keputusan mereka.

Adapun salah satu profesi di bidang IT yang akan dibahas adalah mengenai kompetensi profesi IT Support Officer.
Pengetahuan:
• Dasar perangkat keras. Memahami organisasi dan arsitektur komputer.
• Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya.

Kualifikasi:
1. D3 / S1 bidang Ilmu Komputer.
2. Mahir Windows System, Linux System, Networking, Troubleshooting
3. Mampu bekerja dalam individu/tim.
4. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif.
5. Ulet dan pekerja keras.
6. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
7. Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atau metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management.

Tanggung Jawab:
1. Menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT.
2. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
3. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dan lain-lain.
4. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dan lain-lain.
5. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT.
6. Menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular.


Kesimpulan:
Paparan di atas memberikan beberapa simpulan yang penting diperhatikan yaitu pentingnya sertifikasi dalam perkembangan karir khususnya dibidang IT, karena pada dasarnya semua aspek di era sekarang tidak dapat lepas dari pemanfaatan teknologi informasi. Tidak terkecuali aspek bisnis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sekarang sudah mendarah daging. Selain itu kebutuhan sertifikasi yang diakui sercara internasional untuk pertumbuhan karir yang optimal juga harus diperhatikan oleh mahasiswa sekarang.

Selain itu perusahaan sering mengalami kesulitan dalam melakukan penerimaan pegawai baru yang terkait dengan bidang teknologi informasi ini. Berdasarkan pengalaman seperti ini, akhirnya lingkungan bisnis atau industri memilih untuk menggunakan sertifikasi profesional sebagai alat ukur untuk menerima pegawainya. Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya.

Sumber:
http://www.suaramerdeka.com/
http://www.hartartoanugerah.com/
http://www.anandri.net/
http://www.jimmimustafa.com/
http://www.sorayanadia.com/
http://www.geryrosadi.com/
http://msajijatikusumo.com/?p=43
http://pustaka.ictsleman.net/informatika/makalah/5_Jenis-jenis_Profesi_di_ti.pdf
http://ilmusandi.blogspot.com/2010/06/standar-kompetensi-profesi-di-bidang.html


(Annisa Putri R. 4KA12)

Softskill Etika dan Profesionalisme TSI




CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK SEORANG PENGACARA DI INDONESIA

Berikut ini adalah contoh kasus-kasus pelanggaran kode etik seorang pengacara beserta sanksi-sanksinya yang penulis temukan dari beberapa sumber, antara lain:
1.) Pada tahun 2002 Todung adalah salah seorang anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq Pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap Salim Group yang memiliki antara lain Sugar Group Companies. Namun pada 2006, Todung malah menjadi kuasa hukum Salim Group dalam perkara Sugar Group di Lampung. Perbuatan Todung menjadi kuasa hukum Salim itu diadukan ke Dewan Kehormatan Peradi oleh Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Sugar Group. Atas kasus tersebut, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena terbukti telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan membayar biaya perkara sebesar Rp 3,5 juta.
(Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=199899)

2.) Kasus dugaan pelanggaran kode etik ini terkait sebuah kasus di Pengadilan Niaga Jakarta. Babbington Developments Limited mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian antara PT Polysindo Eka Perkasa Tbk dan para krediturnya. Perjanjian perdamaian ini adalah tindaklanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Polysindo pailit. Pengadilan Niaga Jakarta akhirnya menolak permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang kemudian langsung dikasasi oleh Babbington. Dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga, Polysindo memperoleh informasi bahwa kedudukan Babington di Hongkong ternyata palsu. Lalu, Sengketa ini pun merembet ke ranah pidana. Polysindo melalui Mehbob selaku kuasa hukum melaporkan Harry Ponto, kuasa hukum Babington, ke pihak Kepolisian karena dituding mengajukan bukti dokumen palsu. Harry yang juga Sekretaris Jenderal DPN Peradi berkelit. Ia beralasan ada salah ketik, seharusnya kedudukan Babington tertulis di British Virgin Island. Aksi lapor polisi disambut dengan aksi aduan dugaan pelanggaran kode etik ke Peradi. Benny Ponto dan Duma Siagian, rekan kerja Harry di kantor hukum Kailimang and Ponto, mengadukan Mehbob (Teradu I) ke Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta. Selain itu, Oscar Sagita (Teradu II), Dakila E Pattipeilohy (Teradu III), Peter Kurniawan (Teradu IV), dan Lalu Bayu (Teradu V), semuanya dari kantor hukum Cakra and Co juga dijadikan Teradu. Majelis menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis atau sebagai peringatan keras kepada Terbanding I. Sementara, Terbanding II, III, IV, dan V dikenai sanksi teguran lisan atau sebagai peringatan ringan. Secara tanggung renteng, para terbanding juga diwajibkan membayar biaya perkara total sebesar Rp7 juta.
(Sumber: http://pahamjkt.multiply.com/journal/item/12/Melaporkan_Advokat_Lain_ke_Polisi_adalah_Pelanggaran_Kode_Etik)

3.) Berita di beberapa media massa di Bali (6/11/2009), di depan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar salah satu saksi (I Nengah Mercadana) dalam perkara pembunuhan A.A. Prabangsa menyatakan bahwa saksi telah diarahkan oleh advokat untuk memberikan keterangan palsu. Tak tanggung-tanggung saksi berani menunjuk tangan ke arah Advokat bernama (I Made Suryadarma) yang disebut saksi sebagai Advokat yang mengarahkannya untuk memberi keterangan palsu. Dengan lugas saksi (I Nengah Mercadana) mengungkapkan cara dari Advokat (I Made Suryadarma) mengarahkannya untuk memberikan keterangan palsu. Walhasil, berbagai komponen hukum terutama dari kalangan profesi advokat mengecam perilaku dari advokat tersebut. Bahkan berbagai organisasi profesi jurnalis gerah dan mulai mengambil tindakan atas peristiwa yang dianggap sebagai pencederaan hukum di Indonesia.
(Sumber: http://alwalindonews.com/blog/2010/08/20/3/)

4.) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) segera mengumpulkan keterangan tentang kemungkinan pelanggaran kode etik advokat oleh Kantor Hukum `Ihza and Ihza`, kantor advokat yang mengurus pencairan uang Tommy Soeharto dari Bank Paribas, London. "Peradi sudah mengagendakan untuk meminta keterangan pada advokat di Ihza and Ihza," kata Sekretaris Jenderal Peradi, Harry Ponto dalam sebuah diskusi yang difasilitasi oleh Indonesian Coruption Watch (ICW) di Jakarta, Senin. Pemeriksaan itu, kata Ponto, terkait dengan penggunaan nama mantan Menteri Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra dalam nama kantor hukum tersebut. Penggunaan nama orang yang bukan advokat pada sebuah kantor advokat adalah sebuah bentuk pelanggaran kode etik advokat, terutama pasal 3 ayat (1). Menurut Harry, apabila Dewan Kehomatan Peradi benar-benar menemukan pelanggaran kode etik, maka sejumlah advokat yang tergabung dalam kantor hukum `Ihza and Ihza` dapat dikenai hukuman. Hukuman yang dimaksud Harry bervariasi, mulai dari tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara selama tiga hingga 12 bulan, serta pemberhentian sementara berupa pencabutan izin advokat.
(Sumber: http://www.antaranews.com/view/?i=1177327427&c=NAS&s=)

5.) Sebuah kasus pelanggaran KEAI diajukan oleh Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) kepada Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD PERADI) Jakarta. KASUM mengadukan M. Assegaf dan Wirawan Adnan yang tergabung dalam tim kuasa hukum Pollycarpus Budiharto atas dugaan pelanggaran KEAI. Keduanya dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (e) KEAI. Ketentuan dalam Pasal 7 huruf (e) KEAI mengatur bahwa advokat tidak dibenarkan mengajari dan/atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana. Dalam kasus ini, keduanya dianggap telah mempengaruhi saksi dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Selain itu, mundurnya kedua pengacara senior tersebut dari tim penasihat hukum Indra Setiawan juga dianggap melanggar kode etik. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut, berjalan selama kurang lebih 6 bulan, pada hari Jumat 14 Maret 2007 DKD PERADI menjatuhkan putusan. Dalam putusan tersebut, Majelis Kehormatan yang dipimpin oleh Alex R. Wangge ini menghukum M. Assegaf dan Wirawan Adnan dengan pemberian peringatan keras karena sifat pelanggarannya berat.
(Sumber:
http://yanuaradityap.blogspot.com/2010/05/makalah-etika-profesi-hukum.html)


(Annisa Putri R. 4KA12)

Softskill Etika dan Profesionalisme TSI




ETIKA PROFESI SEORANG PENGACARA DI INDONESIA (PROFESI FORMAL)

Pengacara atau yang biasa dikenal dengan istilah asingnya adalah Lawyer adalah orang yang yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien. Seorang pengacara harus membela kasus dari orang lain baik orang itu benar atau salah. Pengacara harus membela klien mereka berdasarkan etika profesi tertera sebagai seorang pengacara. Adapun etika profesi pengacara tersebut adalah:
Kepribadian Seorang Pengacara
1. Seorang pengacara dalam melakukan pekerjaanya haruslah menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
2. Pengacara haruslah bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
3. Seorang pengacara dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
Cara Dalam Menangani Suatu Perkara
1. Seorang pengacara bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yang diajukan secara lisan atau tertulis.
2. Seorang pengacara mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana.
3. Dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan, seorang pengacara dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
4. Jika diketahui seseorang mempunyai pengacara sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/Penasehat Hukum yang bersangkutan atau dengan seizinnya.
5. Seorang pengacara wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yang ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.

Pelaksanaan Kode Etik Seorang Pengacara
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai seorang pengacara baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan yang berlaku tentang pengacara.
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik pengacara ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan.

Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pengaduan terhadap seseorang yang dianggap melanggar kode etik profesi, baik ia seorang pengacara sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), harus diadukan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya, di Cabang kepada Dewan Kehormatan Cabang dari organisasi profesi bersangkutan dan di Pusat kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi bersangkutan.
Bilamana di suatu tempat tidak ada organisasi profesi bersangkutan, tidak ada/belum dibentuk organisasi tingkat Cabangnya, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat dari induk organisasi profesinya di Pusat.
Materi pengaduan hanyalah yang mengenai pelanggaran kode etik profesi pengacara. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ialah:
- Klien
- Teman sejawat
- Pejabat/pengusaha
- Anggota masyarakat
- Dewan Pimpinan Pusat
- Dewan Pimpinan Cabang

Sanksi-sanksi
Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ini dapat dikenakan hukuman berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Peringatan keras;
d. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
e. Pemberhentian selamanya;
f. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi-sanksi dengan hukuman:
a.Berupa teguran atau berupa peringatan bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;
b. Berupa peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi berbuat melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi teguran/peringatan yang diberikan;
c. Berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik profesi.

Pendapat saya mengenai etika seorang pengacara di Indonesia:
Berdasarkan kode etik profesi tersebut maka kesimpulan yang dapat diambil bahwa kode etik tersebut mungkin sebagian besar dipatuhi oleh para pengacara. Hal ini dikarenakan seorang pengacara haruslah menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran. Tetapi ada juga sebagian kecil dari profesi tersebut yang melanggar kode etik dari seorang pengacara.

Untuk melihat secara rinci kode etik profesi seorang pengacara yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dapat di-download pada:
http://www.annisaputrirahmanto.com/a/kode_etik_advokat_Indonesia.pdf

Sumber:
http://www.tyazz.co.cc/2011/02/etika-profesi-dari-pengacara.html
http://www.reformasihukum.org/file/peraturan/kode_etik_advokat%5B1%5D.pdf


(Annisa Putri R. 4KA12)

Softskill Etika dan Profesionalisme TSI




ETIKA SEORANG TUKANG KORAN (PROFESI INFORMAL)

ETIKA adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Dalam hal ini saya mengambil obyek Tukang Koran adalah sebuah profesi non formal yang bukan merupakan sebuah jabatan. Mengapa dibilang bukan jabatan, karena sebuah jabatan mempunyai tingkatan/kasta-kasta, dimana orang yang mempunyai tingkatan atau jabatan tertinggi ia akan dihormati dan disegani.
Pada dasarnya di lapangan pedagang ada yang aktif dan ada yang pasif. Pedagang Koran aktif yaitu pedagang yang menjual korannya dengan berkeliling mencari pembeli. Sedangkan Pedagang Koran Pasif adalah pedagang yang menjual korannya di sebuah tempat dan kemudian mereka hanya menunggu pembeli datang.

Etika tukang koran secara umum:
- Tanggung Jawab
Tanggung jawab yang diemban tukang koran banyak sekali seperti contoh: jika ada pemesanan koran, segera dilaksanakan pengiriman.
- Tidak Menipu
Biasanya tukang koran melakukan selling (penjualan) dengan membacakan beberapa berita-berita terkini yang mereka rangkum sedemikian rupa agar pembeli tertarik untuk membeli korannya. Dalam hal ini berita-berita yang ada, yang akan dijadikan bahan selling tersebut janganlah diada-adakan yang tidak ada, dan tidak boleh terlalu berlebih-lebihan dalam penyampaiannya.
- Menepati janji
Menepati janji termasuk tanggung jawab, hanya berbeda dalam segi waktu. Seperti contoh jika ada pelanggan yang memesan koran, dan minta diantarkan koran tersebut sebelum jam 7 pagi, maka tukang koran tersebut harus mengantarkan koran tersebut sebelum jam 7 pagi. Akibatnya jika kita tidak tepat waktu, pelanggan akan pindah berlangganan korannya. Karena seperti contoh pelanggan minta diantarkan koran jam 7 pagi karena ia berangkat kerja jam 7 lewat, sehingga apabila koran tersebut sampai maka apa yang terjadi, koran tersebut yang seharusnya bisa langsung dibawa ke kantornya kemudian dibaca, akan tetapi malah tidak efektif lagi kegunaannya.
- Murah Hati
Murah hati dalam arti jika ada keuntungan lebih, pelanggan yang kurang mampu dikhlaskan sesuai kemampuannya. Dan dengan murah hati seperti memberi senyum, menyapa pelanggan, maka hati merekapun akan berpihak.
- Tidak Melupakan akhirat
Senantiasa selalu mengingat akhirat, sehingga apa yang dilakukan senantiasa terkendali dari perbuatan yang menimbulkan dosa.

Tujuan dari menjaga etika profesi sebagai Tukang Koran diantaranya:
1. Menjunjung tinggi martabat sebagai Tukang Koran.
2. Meningkatkan pengabdian kepada pelanggan.
3. Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggannya.
4. Menjadi profesi yang kuat dan tangguh, sehingga tidak dipandang sebelah mata atau diremehkan.
5. Menentukan baku standarnya sendiri, baik dari segi pelayanan, perilaku maupun manajemen.

Pendapat saya mengenai etika seorang Tukang Koran:
Menurut saya etika sebuah pekerjaan yang non formal (informal) seperti seorang tukang koran, sebagian besar berusaha untuk menerapkan etika-etika yang ada tersebut. Sebaliknya pelaksanaan dari penerapan etika-etika sebuah pekerjaan yang formal biasanya banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran terhadap kode etik yang telah ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan seseorang yang memiliki profesi informal lebih memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran etika yang sudah ada. Oleh sebab itu, seorang tukang koran lebih memilih untuk berusaha mengikuti etika yang sudah ada karena tidak ingin kehilangan jumlah pelanggannya yang akan mengakibatkan pengurangan jumlah pendapatan karena pendapatan seorang tukang koran yang bersifat non formal (informal) tidak memiliki pendapatan tetap seperti pekerjaan yang bersifat formal.

Sumber:
http://ianw.coolpage.biz/ringgo/tukangkoran.pdf


(Annisa Putri R. 4KA12)
Powered By Blogger